Kamis, 16 Mei 2024

Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Direktur Perusda Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kaltim

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 Februari 2023 20:3

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari (tengah) saat memimpin pers rilis kasus pidana korupsi yang dilakukan dua direktur perusda pada Selasa (7/2/2023). (IST)

“Proses singkat dapat kita sampaikan bahwa PT MMPH adalah anak perusahaan BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu 2014-2015, MMPKT mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa proses kajian dan proses RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya),” tambahnya.

 Uang yang dikeluarkan PT MMPKT kepada PT MMPH itu ditujukan untuk tiga kegiatan untuk penyertaan modal modal bidang Manpower Supply seperti pembiayaan kawasan bisnis Pub, pembangunan Workshop dan pembangunan SPBU di Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal terlihat ada mufakat jahat dalam pengelolaan keuangan tanpa kajian dan RKAB dan persyaratan lain. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 25 miliar 209 juta rupiah,” terangnya.

Nilai kerugian negara pun didapat dari hasil perhitungan BPKP Kaltim.

Oleh sebab itu, AH dan LA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda dengan alasan subyektif,” pungkasnya. (redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews