Jumat, 1 November 2024

Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Direktur Perusda Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kaltim

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 Februari 2023 20:3

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari (tengah) saat memimpin pers rilis kasus pidana korupsi yang dilakukan dua direktur perusda pada Selasa (7/2/2023). (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro beri respon atas ditangkapnya dua direksi perusahaan daerah di Kaltim oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. 

Castro bilang bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing terhadap mantan direktur utama PT MMPKT berinisial HA dan direktur PT MMPH berinisial LA (keduanya menjabat 2013-2017), bagaimanapun harus diapresiasi oleh publik.

"Namun bagi saya, penangkapan ini sebenarnya tidaklah mengagetkan. Karena sejak terbongkarnya kasus korupsi eks dirut Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) Kukar pada tahun 2021, maka sebenarnya kasus yang sama tinggal menunggu waktu di MMPKT dan MMPH," ujarnya.

Itu ia jelaskan karena selain memiliki pola dugaan korupsi yang sama serta berangkat dari hasil laporan audit kerugian negara, keduanya juga terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) Blok Migas Mahakam.

"Selama ini kan publik mengkritik cara pengelolaan PI ini, terutama dalam hal pemilihan dan penempatan pejabat atau pimpinan perusda yang sarat dengan kepentingan. Kalau proses di hulu ini bermasalah, dimana cenderung menempatkan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, maka yakin perusda ini hanya akan jadi bancakan elit politik," ucapnya. 

"Ini semakin menguatkan opini publik kalau perusda-perusda itu memang hanya jadi bancakan elit politik, bukan untuk kepentingan rakyat Kaltim. Dan itu terkonfirmasi sejak kasus MGRM, hingga MMPKT dan MMPH ini. Jadi mestinya pemprov dan pemda belajarlah dari kasus ini, agar perusda betul dikelola secara profesional," ujarnya.

Hal itu ia nilai harus mulai dibenahi sejak saat pemilihan dan penempatan pejabat - pejabatnya di hulu proses.

"Proses seleksinya benar2 harus terbuka, transparan, profesional, dan harus dijauhkan dari kepentingan politik, terutama dari politik kekeluargaan serta balas jasa kepada tim sukses," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua direktur perusahaan daerah (Perusda) sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan kerugian negara senilai Rp 25 miliar pada Selasa (7/2/2023).

Dua tersangka itu adalah AH selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan LA selaku direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) yang menjabat pada periode 2013-2017.

 “Pada hari ini Selasa 7 Februari 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Pertama AH Dirut dari PT MMPKT dari 2013-2017 dan LA direktur PT MMPH dari 2013-2017,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari, Selasa (7/2/2023).

Ditetapkannya AH dan LA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.

“Proses singkat dapat kita sampaikan bahwa PT MMPH adalah anak perusahaan BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu 2014-2015, MMPKT mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa proses kajian dan proses RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya),” tambahnya.

 Uang yang dikeluarkan PT MMPKT kepada PT MMPH itu ditujukan untuk tiga kegiatan untuk penyertaan modal modal bidang Manpower Supply seperti pembiayaan kawasan bisnis Pub, pembangunan Workshop dan pembangunan SPBU di Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal terlihat ada mufakat jahat dalam pengelolaan keuangan tanpa kajian dan RKAB dan persyaratan lain. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 25 miliar 209 juta rupiah,” terangnya.

Nilai kerugian negara pun didapat dari hasil perhitungan BPKP Kaltim.

Oleh sebab itu, AH dan LA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda dengan alasan subyektif,” pungkasnya. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews