Senin, 29 April 2024

Respon Rencana Pelantikan Hasanuddin Masud, Akademisi Unmul Sebut Alasan Pergantian Makmur Penuh dengan Kebohongan

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 11 September 2022 2:56

Luthfi Wahyudi, pengamat politik dari Universitas Mulawarman/HO

Lebih jauh diungkapkannya, langkah hukum yang dilakukan Makmur HAPK dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan nomor register 02/Pdt.G/2022/PN.Smr pada 7 Januari 2022 kemarin adalah upaya seseorang mempertahankan hak politiknya.

“Tidak ada dualisme di dalam Golkar. Karena pak Makmur itu hanya mempertahankan hak berpolitiknya yang sudah diraih, bukan lebih ke arah mempertahankan posisi kekuasaanya,” tegasnya.

Sementara ketika disinggung mengenai pergantian pimpinan yang merupakan hak dari fraksi Golkar sebagai pemenang kursi terbanyak di DPRD Kaltim, Luthfi dengan cepat menyanggah hal itu bahwa rotasi sejatinya harus dilakukan dengan tolak ukur yang rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Enggak semata-mata bisa diganti aja. Harus ada alasan rasional yang berkaitan dengan kinerja DPRD dalam hal pergantian. Dan itu sudah ada diatur dalam undang-undangnya,” tambahnya.

Di sisi lain, penjelasan dari Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fachruddin, sampaikan bahwa terkait mengapa Makmur HAPK diganti, pihaknya tak ingin mundur ke belakang.

"Kalau persoalan bagaimana Pak Makmur diganti kita enggak mau ke belakang lagi. Intinya Pak Makmur itu bagian dari kader Golkar. Pergantian tetap akan dilakukan pada Senin. Dan kita akan tetapkan Pak Makmur sesuai dengan kapasitas beliau," pungkasnya (redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews