Selasa, 14 Mei 2024

Respon Rencana Pelantikan Hasanuddin Masud, Akademisi Unmul Sebut Alasan Pergantian Makmur Penuh dengan Kebohongan

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 11 September 2022 2:56

Luthfi Wahyudi, pengamat politik dari Universitas Mulawarman/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hasanuddin Masud akan dilantik menjadi Ketua DPRD Kaltim pada, Senin (12/9/2022) esok.

Pelantikan itu rencananya akan digelar di salah satu hotel berbintang di Samarinda.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) yang akan melantik Hasanuddin Masud.

Dasar yang digunakan PT, sesuai dengan penjelasan kepada awak media, adalah fatwa Mahkamah Agung.

"Ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa saya tetap diminta melakukan pelantikan ketua DPRD Kaltim," ucap Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya saat dijumpai media ini di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022) lalu.

Merespon pelantikan itu, Luthfi Wahyudi yang merupakan pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mengungkapkan pendapatnya.

Menurut Luthfi kepada media ini, sejak awal dimunculkannya rencana pergantian Makmur HAPK kepada Hassanudin Masud adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan kebenaran.

“Penuh dengan kebohongan. Kalau saya melihat kondisi ini adalah kecarutmarutan politik yang tidak taat kepada hukum,” jelas Luthfi saat dihubungi Sabtu (10/9/2022).

Alasan pergantian Makmur ke Hasan pun, dinilainya memiliki nuansa yang tidak bagus.

Bahkan erat dengan kepentingan segelintir pihak.

Terlebih, adik dari Hasan yakni Rudi Masud yang merupakan Ketua DPD Golkar Kaltim saat ini.

“Pergantian dari pak Makmur ke Hassan itu lebih besar memenuhi hasrat politik sekelompok orang, dibanding kinerja sebagai ketua DPRD. Coba sekarang sebutkan, apa kesalahan pak Makmur?,” tanya Luhtfi.

Menurutnya, sejak 2019 lalu saat Makmur resmi menjabat Ketua DPRD Kaltim tidak pernah ada kebijakan atau langkah buruk yang dilakukan mantan Bupati Berau dua periode itu.

“Bahkan pak Makmur pun tidak pernah masuk ke dalam mahkamah kehormatan dewan (karena adanya kesalahan kinerja). Jadi ini ada orang yang lurus, mengerjakan tugas dengan baik. Tidak melakukan perbuatan melawan etika atau merusak marwah, tiba-tiba diganti. Alasanya pergantiannya pun itu penuh dengan kebohongan,” bebernya.

Lebih jauh diungkapkannya, langkah hukum yang dilakukan Makmur HAPK dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan nomor register 02/Pdt.G/2022/PN.Smr pada 7 Januari 2022 kemarin adalah upaya seseorang mempertahankan hak politiknya.

“Tidak ada dualisme di dalam Golkar. Karena pak Makmur itu hanya mempertahankan hak berpolitiknya yang sudah diraih, bukan lebih ke arah mempertahankan posisi kekuasaanya,” tegasnya.

Sementara ketika disinggung mengenai pergantian pimpinan yang merupakan hak dari fraksi Golkar sebagai pemenang kursi terbanyak di DPRD Kaltim, Luthfi dengan cepat menyanggah hal itu bahwa rotasi sejatinya harus dilakukan dengan tolak ukur yang rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Enggak semata-mata bisa diganti aja. Harus ada alasan rasional yang berkaitan dengan kinerja DPRD dalam hal pergantian. Dan itu sudah ada diatur dalam undang-undangnya,” tambahnya.

Di sisi lain, penjelasan dari Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fachruddin, sampaikan bahwa terkait mengapa Makmur HAPK diganti, pihaknya tak ingin mundur ke belakang.

"Kalau persoalan bagaimana Pak Makmur diganti kita enggak mau ke belakang lagi. Intinya Pak Makmur itu bagian dari kader Golkar. Pergantian tetap akan dilakukan pada Senin. Dan kita akan tetapkan Pak Makmur sesuai dengan kapasitas beliau," pungkasnya (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews