Selasa, 14 Mei 2024

Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Eks Bendahara KONI Samarinda Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Koresponden:
Alamin
Kamis, 24 Agustus 2023 18:29

FOTO : Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda /Diksi.co

“Total aliran dananya ini sekira Rp 6 miliar,” ucap Elon, Kamis (24/8/2023).

Meski demikian, namun kerugian negara yang disebabkan Nur Saim pada kasus terbaru ini senilai Rp 2,6 miliar.

Hal itu didapati penyidik Kejari Samarinda berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP RI.

“Iya, penetapan tersangka kemarin sebelum peringatan 17 Agustus. Tepatnya Senin 14 Agustus 2023, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Meski Nur Saim telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Korps Adhyaksa masih terus melakukan penelusuran, sebab diduga kuat kalau dari perkara ini masih ada keterlibatan pihak lainya.

Bahkan kuat dugaan Kejari Samarinda akan kembali mengumumkan penambahan jumlah tersangka selain Nur Saim, eks Bendahara KONI Samarinda terkait dugaan korupsi aliran dana hibah periode 2016 senilai Rp 6 miliar tersebut. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews