Kejari Samarinda menetapkan eks bendahara Nursa'im sebagai tersangka dugaan korupsi kasus tersebut.
SelengkapnyaNur Sa'im dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar.
SelengkapnyaPenyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur medio 2016 kembali dilanjutkan Kejaksaan Negeri Samarinda.
SelengkapnyaEks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda berinisial NS resmi ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda.
SelengkapnyaKasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
SelengkapnyaEks Bendahara KONI Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2016 silam, yakni Nur Saim dipastikan kembali terjerat kasus hukum terkait aliran dana hibah pada masa jabatannya.
SelengkapnyaKasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda medio 2016 silam kembali bergulir. Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu orang tersangka.
SelengkapnyaKONI Samarinda menggelar Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) untuk melakukan evaluasi pergantian pengurus dan penyusunan program kerja.
Selengkapnya