Senin, 29 April 2024

Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Eks Bendahara KONI Samarinda Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Koresponden:
Alamin
Kamis, 24 Agustus 2023 18:29

FOTO : Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA – Eks Bendahara KONI Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2016 silam, yakni Nur Saim dipastikan kembali terjerat kasus hukum terkait aliran dana hibah pada masa jabatannya.

Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan Nur Saim alias NS, 57 tahun sebagai tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023 pekan lalu.

Berdasarkan penelusuran media ini, Nur Saim sejatinya telah dua kali terjerat kasus serupa.

Yang mana kasus awal dan penetapan Nur Saim sebagai tersangka diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta pada 2016 silam.

Pada kasus terdahulu, Nur Saim disebut membuat kerugian negara senilai Rp 7 miliar dari aliran dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 lalu.

Pada saat itu, Nur Saim tak seorang diri. Sebab dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews