Kamis, 9 Mei 2024

Gegara Judi Online, Pria di Nunukan Tega Curi Uang Orang Tua hingga Puluhan Juta

Koresponden:
Alamin
Senin, 11 Maret 2024 23:14

Ilustrasi kasus pencurian di Nunukan yang ternyata dilakukan anak kandung pelapor. (IST)

“Karena tidak ada orang di rumah pelaku leluasa melakukan kejahatannya dengan cara merusak engsel dari pintu kamar dan kunci dari pintu lemari,” imbuhnya.

Sedangkan untuk motif pencurian, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan main judi slot.

Meski mengaku kalau pencurian dikarenakan judi online. Namun Fadli membantah kalau uang yang dicuri mencapai puluhan juta. Seperti yang diaduka orang tua.

"Jadi pengakuannya, pelaku hanya membenarkan dirinya mengambil uang orang tuanya sebanyak Rp 3,1 juta," ulasnya.

Oleh sebab itu, kasus pencurian Fadli masih terus didalami. Khususnya terkait kerugian pasti dari korban yang dibantah oleh pelaku.

Namun demikian, Fadli masih tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP pidana. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews