Senin, 20 Mei 2024

Gegara Judi Online, Pria di Nunukan Tega Curi Uang Orang Tua hingga Puluhan Juta

Koresponden:
Alamin
Senin, 11 Maret 2024 23:14

Ilustrasi kasus pencurian di Nunukan yang ternyata dilakukan anak kandung pelapor. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Gegara kecanduan bermain judi online, pria bernama Fadli (44) di Nunukan, Kalimantan Utara tega mencuri uang milik orang tuanya hingga puluhan juta.

Kasus pencurian terungkap saat orang tua yang kerap kehilangan uang dirumahnya sendiri melapor ke pihak kepolisian setempat Jumat (8/3/2024) kemarin.

"Dalam laporannya, orang tua alias korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 33 juta," ucap Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati, Senin (11/3/2024).

Dari laporan korban, polisi yang melakukan penyelidikan mendapati bahwa pelaku pencurian tak lain adalag Fadli. Anak kandung dari korban yang mengalami rugi puluhan juta.

“Dari pengaduan itu, korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga sendiri hingga pelaku dapat kami amankan di Kantor Polsek Nunukan,” tambahnya.

Saat diamankan, Fadli mengaku kalau modus pencurian dilakukan dengan cara mencari tempat penyimpanan uang orang tuanya.

Saat rumah dalam keadaan sepi. Tepatnya ketika orang tua Fadli sedang berurusan di Tawau, Malaysia, saat itulah pelaku beraksi menyasari lemari tempat penyimpanan uang. Caranya, dengan membobol lemari tersebut.

“Karena tidak ada orang di rumah pelaku leluasa melakukan kejahatannya dengan cara merusak engsel dari pintu kamar dan kunci dari pintu lemari,” imbuhnya.

Sedangkan untuk motif pencurian, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan main judi slot.

Meski mengaku kalau pencurian dikarenakan judi online. Namun Fadli membantah kalau uang yang dicuri mencapai puluhan juta. Seperti yang diaduka orang tua.

"Jadi pengakuannya, pelaku hanya membenarkan dirinya mengambil uang orang tuanya sebanyak Rp 3,1 juta," ulasnya.

Oleh sebab itu, kasus pencurian Fadli masih terus didalami. Khususnya terkait kerugian pasti dari korban yang dibantah oleh pelaku.

Namun demikian, Fadli masih tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP pidana. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews