"Laporan BPK itu bisa kami jawab. Ini kan jaminan kesungguhan, bukan dana pemerintah," paparnya.
"Kalau dibahas jaminan kesungguhan tidak ada masa kadaluarsa, kalau jamrek ada. lewat tahun harus diupdate. Jamsung juga wajib diserahkan ke pusat, masih progres," lanjutnya.
Puguh menegaskan pada April lalu, Pemprov Kaltim juga hendak menyerahkan dana jaminan kesungguhan.
Hanya saja waktu itu ditolak, lantaran berbeda kewenangan direktorat.
"Sudah dibawa tapi mereka tidak terima, karena beda direktorat. Saat itu kami hendak serahkan jamsung sekitar Rp700 miliar," tegasnya. (tim redaksi Diksi)