Merespon hal tersebut, Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, menyebut telah membahas temuan BPK tersebut bersama beberapa OPD terkait.
Puguh menerangkan saat ini masih ada beberapa proses klarifikasi bersama kabupaten/kota, salah satunya Kukar.
"Kukar itu data 2018. Sedangkan yang dievaluasi itu 2021, jadi ada selisih nilai. Pas kami kroscek lagi ada perubahan nilai. Jadi otomatis selisih," kata Puguh, Rabu (29/6/2022).
Puguh menegaskan terkait jaminan reklamasi sudah tidak masalah, lantaran kewenangan telah beralih ke pusat.
Pada April lalu, ESDM Kaltim telah menyerahkan dokumen jamrek ke Kementerian ESDM RI, beserta uang jamrek sebesar Rp2,45 triliun.
Sementara yang diklarifikasi oleh DPMPTSP saat ini adalah jaminan kesungguhan.