Minggu, 19 Mei 2024

Cegah Tindak Kriminalitas, Polres Berau Tindak Dua Penjual Miras Ilegal

Koresponden:
Alamin
Senin, 16 Januari 2023 15:58

MIRAS: JA dan SW saat dibekuk jajaran Polres Berau karena terbukti menjual miras ilegal yang kerap menjadi sebab terjadinya tindak kriminal berat. (IST)

“Total ada 25 botol miras jenis anggur merah cap orang tua yang diamankan,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi, Senin (16/1/2023).

Saat dirazia petugas, JA dan SW kedapatan menjual miras berbagai merek dan tidak bisa menunjukan izin jual resmi kepada petugas berwajib. Oleh sebab itu, keduanya pun langsung diamankan petugas.

Karena perbuatannya yang menjual miras ilegal dan kerap menjadi sebab kasus kriminal yang menghilangkan nyawa seseorang, keduanya pun kini harus menjalani hukuman.

Yakni dengan jeratan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan bahwa penindakan miras ilegal sesuai dengan komitmen yang telah dikeluarkannya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews