DPRD Samarinda kembali menyoroti potensi sektor pariwisata di Kota Tepian.Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan menyebut, hingg...
DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda kembali menyoroti potensi sektor pariwisata di Kota Tepian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan menyebut, hingga kini Samarinda belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan pariwisata.
Padahal, sektor pariwisata kini menjadi primadona bagi banyak daerah karena mampu memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian.
Untuk itu, ia mendorong perlunya regulasi khusus yang mengatur sektor pariwisata secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Sektor pariwisata strategis untuk mengantisipasi penurunan pendapatan daerah (PAD) dari sektor tambang. Kita memprediksi dunia pertambangan akan berhenti pada 2026. Artinya kita harus punya alternatif yang kuat dan pariwisata adalah salah satunya,” ucapnya.
Disampaikannya, saat ini pengelolaan pariwisata hanya merupakan bagian dari salah satu bidang di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Hal itu dinilai kurang maksimal, karena keterbatasan dalam anggaran maupun fokus program kerja.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kelembagaan khusus yang menangani sektor pariwisata.
“Dinas Pariwisata seharusnya berdiri sendiri agar pembangunan sektor ini lebih maksimal,” usulnya.
Ia menjelaskan, kini penyusunan perda tentang pariwisata tengah berproses.
DPRD Samarinda telah mengundang enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai berkaitan langsung dengan pariwisata.
Di antaranya Dispora, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta bidang hukum.
“Penting kolaborasi lintas sektor ini agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, beberapa poin krusial yang akan diakomodasi dalam Perda tersebut mencakup pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata, pembentukan kelompok sadar wisata, pengaturan investasi pariwisata, serta sinkronisasi dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.
Tujuan sinkronisasi yakni, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat para pelaku usaha wisata.
“Tanpa peta jalan yang jelas, bisa timbul masalah seperti persoalan transportasi, parkir, hingga akses jalan menuju objek wisata, apalagi jika berada dekat jalan nasional,” pungkasnya. (adv)