Minggu, 19 Mei 2024

Terekam CCTV, Pasutri Asal Kukar yang Curi Motor di Samarinda Diamankan Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 5 Desember 2022 11:38

Dedy dan Ermi bersama para pelaku kejahatan lainnya saat dirilis oleh jajaran Polresta Samarinda pada Senin (5/12/2022). (IST)

"Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kutai Kartanegara," ungkapnya.

AKBP Eko Budianto juga mengungkapkan bahwa Dedy Sofyan juga pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009 silam.

"Suaminya ini pernah ditahan lima bulan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Sepeda motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari," jelasnya.

Bahkan, keduanya juga sempat mengganti plat nomor kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV.

"Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti plat motornya," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH PIDANA tentang pencurian diwaktu malam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk sampai pada barang yang diambil.

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews