Sabtu, 18 Mei 2024

Sidang Lanjutan PT MGRM, Aliran Dana Rp50 Miliar Tak Sesuai Ketentuan RUPS dan RKAP

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 20 Agustus 2021 12:12

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan mantan Dirut PT MGRM dengan menghadirkan para saksi internal/DIKSI.CO

Pertama terkait untuk menampung dana participating interest (PI) atau pengelolaan dana deviden dari PT Pertamina Mahakam Hulu (PT PHM).

Selain itu juga berkaitan untuk wadah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kukar dan kegiatan usaha lainnya.

Sedangkan modal awal dibentuknya PT MGRM ini berasal dari Pemkab Kukar sebesar Rp4,95 miliar.

Kemudian Rp30 juta dari PT Tunggang Parangan dan PT Ketenaga Listrikan sebesar Rp20 juta.

Sehingga total dibentuknya perusahaan ini menghabiskan biaya sebesar Rp5 miliar.

Kemudian saksi ditanya mengenai pergantian posisi Direktur PT MGRM yang sebelumnya dijabat terdakwa Iwan Ratman, kini digantikan oleh Ahmad Iqbal Nasution di Tahun 2021.

Hal ini berkaitan dengan tindak rasuah yang dilakukan terdakwa, bermula di Tahun 2019.

Dibeberkan, bahwa dari hasil laporan audit independen yang dibuat oleh direksi PT MGRM pada tahun 2019 ditemukan suatu tindakan dari Iwan Ratman, yang kala itu selaku Direktur Utama PT MGRM, telah menyalahi aturan dan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Tindakan menyeleweng dari aturan itu terjadi di hari Jumat 28 Desember 2019.

Diuraikan Haryo Martani, perbuatan yang dimaksud, terkait penerapan Reksadana di Bank Mandiri sebesar Rp10 miliar yang dilakukan terdakwa Iwan Ratman dalam jangka 9 Desember 2019 dan jatuh tempo 3 April 2020.

Dana sebesar Rp10 miliar itu merupakan pemberian pinjaman kepada PT Petro T&C Internasional.

Yang secara jelas telah bertentangan dengan akta pendirian PT Nomor 33 tahun 2018 Pasal 12 angak 1 huruf a. Sebagaimana diatur bahwa melarang direksi meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan dan menyalahi Undang-undang Perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Iwan Ratman ini juga sesuai dengan hasil temuan BPK.

Mengenai telah mengalirnya sejumlah dana milik PT MGRM yang juga terjadi di Tahun 2020 sebesar Rp40 miliar.

"Jadi yang pertama itu kan Rp10 miliar, kemudian Rp40 miliar. Itu temuan BPK, bahwa ada aliran dana yang diluar ketentuan RUPS maupun RKAP di tahun 2019/2020," ungkap Zaenurofiq Jumat (20/8/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews