Senin, 29 April 2024

Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Direktur Perusda Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kaltim

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 Februari 2023 20:3

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari (tengah) saat memimpin pers rilis kasus pidana korupsi yang dilakukan dua direktur perusda pada Selasa (7/2/2023). (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro beri respon atas ditangkapnya dua direksi perusahaan daerah di Kaltim oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. 

Castro bilang bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing terhadap mantan direktur utama PT MMPKT berinisial HA dan direktur PT MMPH berinisial LA (keduanya menjabat 2013-2017), bagaimanapun harus diapresiasi oleh publik.

"Namun bagi saya, penangkapan ini sebenarnya tidaklah mengagetkan. Karena sejak terbongkarnya kasus korupsi eks dirut Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) Kukar pada tahun 2021, maka sebenarnya kasus yang sama tinggal menunggu waktu di MMPKT dan MMPH," ujarnya.

Itu ia jelaskan karena selain memiliki pola dugaan korupsi yang sama serta berangkat dari hasil laporan audit kerugian negara, keduanya juga terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) Blok Migas Mahakam.

"Selama ini kan publik mengkritik cara pengelolaan PI ini, terutama dalam hal pemilihan dan penempatan pejabat atau pimpinan perusda yang sarat dengan kepentingan. Kalau proses di hulu ini bermasalah, dimana cenderung menempatkan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, maka yakin perusda ini hanya akan jadi bancakan elit politik," ucapnya. 

"Ini semakin menguatkan opini publik kalau perusda-perusda itu memang hanya jadi bancakan elit politik, bukan untuk kepentingan rakyat Kaltim. Dan itu terkonfirmasi sejak kasus MGRM, hingga MMPKT dan MMPH ini. Jadi mestinya pemprov dan pemda belajarlah dari kasus ini, agar perusda betul dikelola secara profesional," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews