Senin, 20 Mei 2024

PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Pemprov Kaltim Tetap Berlakukan Pembatasan Cegah Covid-19 Kembali Menyebar

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 13 Desember 2021 5:43

Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, dihubungi Senin (13/12/2021)/ Diksi.co

Melakukan perjalanan wisata, serta beribadah saat Natal masih diperkenankan, dengan catatan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi tetap ada arahan ke masyarakat. Tidak melakukan mobilisasi perayaan-perayaan di tempat terbuka dan tertutup yang melebihi kapasitas. Itu tetap diberlakukan," terangnya.

Pemprov Kaltim saat ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, bernomor 065/3290/B.Org-TL. 

Isinya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama hari libur Tahun Baru 2022.

"Larangan cuti tetap. Hanya PPKM-nya saja tidak diberlakukan level 3. Tapi menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews