Minggu, 5 Mei 2024

Persetujuan Substansi RTRW Kaltim Terbit Dari Kementerian ATR/BPN, DPRD Segera Jadwalkan Paripurna Persetujuan Raperda

Koresponden:
Anjas
Kamis, 23 Februari 2023 17:59

WAWANCARA - Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim/ Diksi.co

"Tinggal menunggu waktu, pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja," tegasnya.

Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," pungkasnya. 

(advertorial) 

Halaman 
Tag berita:
breakingnews