Diperlukan kesadaran dari seluruh pihak mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), camat, lurah, hingga Rukun Tetangga (RT), dan juga kepada orang tua itu sendiri untuk menjaga anak-anak tidak bermain permainan yang membahayakan.
Sebelumnya, Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto mengatakan fenomena perang sarung di Kota Beriman telah menjadi atensi pihak kepolisian.
"Tetap kami proses, meski pun pelaku dibawah umur, karena telah mengakibatkan orang lain terluka maka akan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pihaknya hingga kini masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban. Jika pihak keluarga korban sudah membuat laporan, maka pihaknya akan mulai melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelakunya. (Tim Redaksi Diksi)