Setelah mengetahui mobilnya dicuri, korban segera ke kantor polisi dan melaporkan hal tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp 96 juta.
"Kami langsung melakukan pengembangan dan mendapati ketiga pelaku berada di Balikpapan," imbuhnya.
Mengetahui keberadaan para pelaku, sejurus kemudian polisi dengan cepat mengamankan ketiganya saat sedang tertidur pulas di sebuah rumah.
Tanpa perlawanan, ketiganya segera digelandang menuju Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Antara pelaku dengan pemesan masih melakukan tawar-menawar harga. Kasus ini pun masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan pencurian tersebut, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 juncto 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)