Selasa, 21 Mei 2024

Pemilik Harimau Dituntut 3 Bulan Penjara, Kejari Samarinda Jelaskan Hukuman Bersifat Alternatif dan Adanya Penyelesaian Kekeluargaan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 18 April 2024 18:37

Kasi Pidum Kejari Samarinda Indra Rivani (tengah) saat memberikan penjelasan terkait tuntutan hukum si pemilik harimau yang hanya 3 bulan penjara. (IST)

Selain itu Indra juga menerangkan perihal status tahanan rumah yang diberlakukan kepada terdakwa Andre.

“Awalnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di rutan. Kemudian penyidik mengalihkan penahanannya dari rutan ke tahanan rumah setelah adanya kesepakatan dan penyelesaian kekeluargaan (antara keluarga korban dan terdakwa),” urainya.

Setelah berkas berstatus P21, selanjutnya penyidik Korps Adhyaksa tinggal melanjutkan penahanan rumah yang sebelumnya sudah lebih dulu ditentukan oleh penyidik Korps Bhayangkara. 
“Kami hanya melanjutkan penahan rumah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pria bernama Surianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas mengenaskan diterkam harimau peliharaan majikannya. Hewan buas tersebut menggigit leher korban.

Korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang.

Akibat kejadian itu, Surianda harus lebih dulu meninggalkan istri dan anaknya yang masih kecil. Meski si pemilik harimau, terdakwa Andre langsung diamankan petugas kepolisian, namun majikan Surianda itu dengan cepat mengambil inisiatif pertanggungjawaban dengan bersedia membayar kerugian material dan menanggung biaya hidup anak dan istri korban. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews