Jumat, 1 November 2024

Pembahasan KUA-PPAS Terkesan Tertutup, Pengamat Hukum Sebut Masuk Kategori Perampokan Anggaran Sistematis Jika Ada Mufakat Jahat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 17 Oktober 2020 11:40

Foto ilustrasi kantor DPRD Kaltim, Sabtu (17/10/2020)/Ho

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro soroti kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021 yang digelar malam hari oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim beberapa waktu lalu.

Castro menilai rapat di malam justru tidak memiliki argumentasi yang kuat. Apalagi dengan menjadikan unjuk rasa sebagai alasan. 

Bahayanya, kata Castro, membahas anggaran di malam hari cenderung memberi kesan tertutup, yang seakan ingin menjauhi pengawasan publik.

"Kan unjuk rasa juga tidak setiap hari. Padahal anggaran itu mestinya dibahas terbuka dan mudah dipantau publik," ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2020).

Akademisi Universitas Mulawarman ini mewanti-wanti, jika dalam praktik perencanaan anggaran ditemukan mufakat jahat, maka konsekuensi hukum dapat diterima oleh oknum-oknum pejabat, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk perampokan anggaran negara secara sistematis.

"Kalau ada permufakatan jahat dalam penyusunan anggaran, itu bisa berkonsekuensi dikenakan pasal-pasal korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU 31/1999 junto 20/2001," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, rapat-rapat seringkali dibuat tertutup, akses peliputan kegiatan dibatasi, terbaru rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021 dilakukan malam hari.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews