Jumat, 17 Mei 2024

Mangkraknya Pembangunan Jembatan ATJ Tengah Disorot, DPUPR Kubar Irit Bicara

Koresponden:
Alamin
Senin, 2 Oktober 2023 20:48

Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar)/HO

Sedangkan asas kecermatan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan keputusan atau tindakan sehingga keputusan atau tindakan dipersiapkan secara cermat sebelum keputusan tersebut ditetapkan dan atau dilakukan.

Dengan merujuk pada pertimbangan yang termuat dalam a dan b di atas pemerintah Kutai Barat dalam keputusan dan tindakan terhadap proses kelanjutan pembangunan infrastruktur yang berada di salam wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Termasuk salah satunya adalah Jembatan ATJ tetap berdasarkan dan berpegang pada prinsip-prinsip dan asas-asas ketentuan umum pemerintahan yang baik.

Terutama asas kecermatan dan asas kepastian hukum hal ini dilakukan agar setiap pemenuhan prosedur administrasi terkait pelaksanaan tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologis Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat

Berdasarkan data yang diperolah Kronologis Pembangunan Jembatan ATJ dengan Nomor kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012, dengan nilai kontrak sebesar 341 milyar, dengan jangka waktu berdasarkan MoU bersama DPRD Kutai Barat tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2015.

- Dalam perjalannya terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum 4, dimana sampai akhir masa jabatan kepala daerah 18 April 2016 melebihi waktu MoU multiyears dengan DPRD, yakni; tanggal 20 November 2015. Perpanjangan kontrak melebihi masa akhir jabatan tanggal 18 April menjadi 30 November 2016 dengan nilai kontrak 286 milyar rupiah, setelah terjadi cutting off sesuai dengan nilai fisik yang telah terealisasi dilapangan.

- Pada tanggal 7 Oktober 2016 surat nomor 050/107/DAPP-TU/X/2016 perihal penundaan kegiatan multiyears tahun 2016. Dimana menunda pelaksanaan multiyears sebagai solusi untuk mengurangi devisit ABPD Kutai Barat 2016. Cutting off kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi single years reskedul dibahas lebih lanjut, ini terjadi disebabkan penurunan pendapatan;

Berdasarkan perpres nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terdapat penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan dan dana perimbangan bagi hasil daerah termasuk kabupaten Kutai Barat.

Penurunan DBH dari 1 triliun 93 milyar menjadi 501 milyar rupiah. Kemudian surat edaran Menkeu Nomor SE-10 MK 07/2016 tetang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri, dimana pengurangan DAK fisik Kutai Barat dari 91,7 milyar menjadi 82,4 milyar rupiah.

Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/4878/751-II/KEU. Tanggal 6 Oktober 2016 tentang pemotongan Dana Bantuan Keuangan.

Undang-undang nomor 2 tahun 2013 mewajibkan kepada Pemerintah Kutai Barat untuk memberikan kewajiban Hibah sebesar 80 Milyar kepada Kabupaten Mahakam Ulu sebagai Daerah Otonomi Baru. Sehingga berdampak pada pemotongan dan penundaan kegiatan pembangunan Multiyears. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews