Kasus dugaan suap kembali berhembus di kementerian.Kali ini menjerat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait dugaan suap tenaga kerja asing (TKA)....
DIKSI.CO - Kasus dugaan suap kembali berhembus di kementerian.
Kali ini menjerat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait dugaan suap tenaga kerja asing (TKA).
Pada Selasa (20/5) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kemnaker.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar, Suap dan atau gratifikasi terkait TKA" ujar Fitroh dikutip dari detikcom.
Jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker.
Budi menyampaikan sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Budi Prasetyo.
Namun KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini.
"Secara lengkap kami akan sampaikan," katanya.
Sementara itu, pihak Kemnaker juga buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.
Kemnaker mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih.
Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.
"Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (*)