Selasa, 7 Mei 2024

Kepergok Hendak Mencuri, Pria Ini Tikam Pemilik Rumah dan Jadi Bulan-bulanan Warga

Koresponden:
Anjas
Kamis, 9 Februari 2023 17:11

KASUS PENCURIAN - Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat merilis kasus pencurian yang dilakukan Suyanto di kawasan Sempaja, Kota Tepian/ IST

Aksi Suyanto juga ketahuan oleh warga yang berada di lokasi. Dirinya sempat babak belur dihajar massa yang kesal dengan tingkahnya itu. 

“Untungnya, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat tapi motornya sempat jadi amukan massa,” ungkapnya. 

Buah perbuatannya, Suyanto pun selanjutnya dikeler menuju Polsek Sungai Pinang untuk selanjutnya diproses secara hukum. 

“Pengakuannya pelaku ini kerja serabutan. Masih kami dalami kasusnya,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya itu, Suyanto dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. 

(redaksi)

Halaman 
Tag berita:
breakingnews