Jumat, 10 Mei 2024

Kasus Rasuah Bupati Kutim Non-Akti Ismunandar Cs, Ini Modusnya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 24 November 2020 7:31

FOTO : Persidangan lima aktor intelektual dilingkungan Pemkab Kutim kembali berlangsung dengan mendengar keterangan dua saksi/Diks.co

Selanjutnya CV Permata Group. Perusahaan ini digunakan Aditya Maharani guna mengerjakan embung di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, dengan nilai proyeknya Rp8,3 miliar. Namun nilai proyek itu mengalami pemotongan 50 persen dari Pemkab Kutim guna penanganan Covid-19. Sehingga nilainya menjadi Rp4 miliar. 

Kemudian ada CV Bebika, digunakan oleh Aditya Maharani untuk mengerjakan proyek pembangunan Rutan Polres Kutai Timur dengan nilai Rp1,7 miliar. Dan terakhir CV Pesona Gemilang, digunakan untuk mengerjakan proyek pemasangan LPJU di Jalan APT Pranoto, Sangata dengan nilai Rp1,9 miliar.

Selain itu, Lila juga mengatakan, dirinya pernah ditugaskan oleh bosnya untuk memberikan uang yang terbungkus dalam amplop kepada koordinator lelang. Untuk jumlah uangnya, Lila tak mengetahui pasti. 

Lila juga turut diperintahkan oleh Aditya Maharani Yuono untuk memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada salah satu staf di Dinas PU. Pemberian ini terkait proses pengurusan lelang pengadaan pembangunan Embung di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang. 

26 Juni 2020, Lila ditugaskan untuk menarik uang sebesar Rp612 juta. Uang itu merupakan hasil pencarian proyek pembangunan Polsek Teluk Pandan. Uang itu kemudian diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk Lila kirimkan ke sejumlah rekening, di antaranya ada nama Bupati Kutim, Ismunandar. Uang yang ditransfer kala itu sebesar Rp100 juta. 

Selain Bupati Kutim Ismunandar, ada pula nama Sesthy selaku direktur CV Bulanta yang ditransfer uang sebesar Rp150 juta. Lila juga mengaku, telah diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk memberikan uang sebesar Rp550 juta kepada Suriansyah. Uang itu diberikan melalui salah satu staf BPKAD Kutim pada 11 Juni. 

Selain kedua nama tersebut, ada pula nama Aswandini. Lila mengakui pernah diperintahkan Aditya Maharani untuk mentransfer uang kepada Kepala Dinas PU itu beberapa kali. Uangnya dikisar Rp20 juta hingga Rp100 juta. 

Lila mengatakan, dirinya tidak pernah diperintahkan Aditya Maharani Yuono untuk memberikan uang kepada Encek UR Firgasih maupun kepada Musyaffa. 

“Saya hanya pernah disuruh belikan karangan bunga ucapan selamat ulang tahun untuk ibu Encek,” ucapnya. 

Sementara itu, setiap pencairan termin, pihak yang dipinjam bendera perusahaannya oleh Aditya Maharani akan mendapatkan 2,5 persen dari harga proyeknya. 

Contohnya, untuk pembangunan Polsek Teluk Pandan, direktur CV Bulanta hanya mendapatkan Rp30 juta. Sedangkan untuk pembangunan Jalan Poros Kecamatan Rantau, direktur CV Bulanta mendapatkan Rp215 juta. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews