Minggu, 28 April 2024

Kasus Rasuah Bupati Kutim Non-Akti Ismunandar Cs, Ini Modusnya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 24 November 2020 7:31

FOTO : Persidangan lima aktor intelektual dilingkungan Pemkab Kutim kembali berlangsung dengan mendengar keterangan dua saksi/Diks.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai dua terdakwa rekanan kasus rasuah Kabupaten Kutai Timur disidangkan pada Senin (23/11/2020) siang kemarin, kemudian pada sore harinya lima terdakwa, yakni Ismunandar Cs menjalani sidang lanjutannya. 

Mereka adalah Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini. 

Lima aktor intelektual ini didakwa sebab menerima suap berupa uang maupun barang dari para rekanan swasta, dengan nilai keseluruhan berjumlah Rp22 miliar. Timbal balik dari sogokan yang diterima, mereka menghadiahi para rekanan swasta berupa paket pekerjaan proyek infrastruktur. 

Kelima pejabat tinggi Kutim itu, saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Mereka dihadirkan secara bersamaan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang berlangsung via daring. 

JPU KPK menghadirkan dua saksi yang mengetahui persis perihal tindakan suap yang dilakukan Aditya Maharani, selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa kepada para terdakwa

Dua saksi yang dihadirkan itu adalah Lila Mei Puspitasari, staf di perusahaan kontraktor milik Aditya Maharani Yuono, dan Sesthy Saring Bumbungan, pemilik CV Bulanta. 

Perusahaan milik Sesthy digunakan oleh Aditya Maharani Yuono untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur Pemkab Kutim. Keduanya dimintai kesaksiannya untuk tiga berkas perkara dari lima terdakwa sekaligus. 

Di awal persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, lebih dulu meminta keterangan Lila atas kesaksiannya. 

Lila diminta menyampaikan sepengetahuannya sebagai staf, terkait berapa jumlah bendera perusahaan yang digunakan oleh Aditya Maharani Yuono dalam mengerjakan proyek Pemkab Kutim. 

Kepada majelis hakim, Lila pun menyampaikan ada empat perusahaan yang digunakan Aditya Maharani Yuono untuk mengerjakan sejumlah proyek. Di antaranya CV Bulanta. 

Bendera perusahaan ini digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan dengan nilai Rp1,8 miliar. Kemudian pembangunan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews