Senin, 29 April 2024

Ingin Gelar Resepsi Pernikahan di Balikpapan Wajib Kantongi Surat Pernyataan Non Reaktif Covid-19

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 7 Desember 2020 10:34

Ilustrasi pasangan yang menikah/Ist

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kegiatan resepsi pernikahan menjadi perhatian Tim Satgas Covid-19 Balikpapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agama dan seluruh pihak penyelenggara pernikahan.

Pasalnya ditemukan kasus pengantin yang terkonfirmasi positif Covid-19 nekat menggelar resepsi pernikahan pada Sabtu (5/11/2020) lalu di Gedung Kesenian Kota Balikpapan.

"Karena itu saya tadi sudah kontak Kepala Kantor Kementerian Agama selaku yang menikahkan mempelai, harus minta dulu surat rapidnya non reaktif. Kalau tidak maka harus ditunda dulu tunggu surat (hasil test)nya," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat ditemui awak media, Senin (7/11/2020).

Selain berkoordinasi bersama Kementerian Agama kota Balikpapan, pihaknya juga berkoordinasi bersama wedding organizer atau penyelenggara resepsi pernikahan agar dapat melakukan rapid test sebelum mempersiapkan hari pernikahan.

"Kedua kepada wedding organizer petugas-petugas itu juga harus melakukan rapid, jangan sampai mereka yang bertugas di vendor makanan, sound sistem, perias itu tidak terkontrol," katanya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews