DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemilih disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti akan diberikan wadah khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Disebutkan Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, bawah hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu, bahwa penyandang disabilitas juga dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan yang diselenggarakan.
"Untuk penyandang disabilitas itu sudah diatur dalam undang-undang untuk dapat tetap menggunakan haknya," kata Ketua KPU, Noor Thoha kepad awak media.
Dijelaskan bahwa sebelumnya pernah ada kejadian sampai berakhirnya pemungutan suara, ada enyandang disabilitas yang masih berada di TPS hingga akhir, ternyata saat dipanggil tidak mendengar karena tunarungu.
Maka dengan ini KPU Kota Balikpapan akan mewadahi pemilih disabilitas ini bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).
"Kita akan koordinasi dengan Bawaslu dan organisasi terkait, agar petugas nanti bisa mendampingi teman-teman penyandang disabilitas," ujarnya.
Untuk diketahui, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan ada sebanyak 2.047 termasuk dengan TPS khusus. (Tim Redaksi Diksi)