Kamis, 9 Mei 2024

Hendak Edarkan Narkoba, Pengendara Motor di Samarinda Lebih Dulu Dibekuk Polisi

Koresponden:
Alamin
Selasa, 12 Maret 2024 22:55

AB saat diamankan petugas beserta dengan narkoba dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu. (IST)

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AB dan ditemukan pada kantong celana bagian depan, 2 poket narkotika jenis sabu seberat 1.66 gram bruto.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.5 juta yang diduga hasil penjualan sabu, HP android dan sepeda motor Suzuki Satria F,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews