Rabu, 15 Mei 2024

Hajar Kekasih Karena Bekerja di Komplek Loa Hui, Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

Koresponden:
Alamin
Rabu, 17 Januari 2024 18:57

Pelaku bernama G yang tega menganiaya kekasihnya saat diamankan petugas kepolisian. (IST)

Pelaku yang emosi lantas memukul dan menendang korban hingga mengalami memar di bagian pelipis dan lutut.

Pelaku juga merusak kamar korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan korban.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan kekasihnya itu kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Samarinda Seberang.

Berselang sepekan, tepatnya pada Sabtu (13/1/2024), G akhirnya diringkus Korps Bhayangkara.

Kini, G harus mendekam di hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kompol Bitab Riyani. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews