Minggu, 19 Mei 2024

Gelar Giat Peredaran Miras Ilegal, Satpol PP Samarinda Sita Puluhan Botol Miras di Tiga Lokasi Berbeda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 9 Juni 2022 10:42

Miras Ilegal yang berhasil diamankan petugas Satpol PP Samarinda di salah satu lokasi razia, Rabu (8/6/2022) malam/ Diksi.co

“Sanksinya akan kita proses sampai ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan. Ini jatuhnya tipiring (tindak pidana ringan),” sambungnya.

Puluhan botol miras yang disita itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk nantinya dimusnahkan. 

“Untuk barang bukti kita tampung dulu, biasanya bulan November atau akhir tahun dilakukan pemusnahan,” terangnya.

Tak hanya razia miras, Satpol PP juga mendatangi tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Antasari, Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto untuk memeriksa pemberlakuan perizinan usaha.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Samarinda, Chairuddin menambahkan tiga lokasi THM yang didatangi malam itu, terdapat dua THM yang belum melakukan migrasi perizinan.

Seperti THM di Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto. Kepada pemilik THM tersebut, petugas akan memberikan jangka waktu 2 minggu untuk mengurus berkas migrasi perizinan usahanya. 

“Kami akan beri mereka waktu 2 minggu untuk mengurus migrasi perizinan itu, sebenarnya nggak sampai 2 minggu karena kan urusnya online aja,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews