Kamis, 16 Mei 2024

Esok Pengundian Nomor Paslon di Pilwali Kota Tepian, Ketua KPU Samarinda Minta Pendukung Tetap di Rumah

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 23 September 2020 11:2

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ Diksi.co

"Samarinda masih zona merah, jadi pengurangan pembatasan awal harus dilakukan. Jangan sampai ada klaster pilkada," kata Firman.

Pembatasan orang, lanjut Firman sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Boleh hadir hanya 5 orang termasuk Paslon, tidak boleh lebih sehingga prosesinya bisa lebih aman dan terjaga. Pendukung cukup di rumah, menyaksikan secara virtual," ujarnya.

Terkait pembatasan orang dan metode kampanye, akan diterbitkan hari ini bahwa kampanye bisa dilakukan secara virtual. Ini juga berdasarkan dari hasil rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu, DPR dan pemerintah. 

"Ini termasuk pembahasan terkait rapat terbuka dan konser, dipastikan itu semua tidak diizinkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews