Minggu, 5 Mei 2024

DPRD Samarinda Mediasi 48 Pemilik Ruko di Pasar Pagi dengan Pemkot

Koresponden:
Alamin
Kamis, 11 Januari 2024 15:27

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha fajal saat diwawancara awak media/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar mediasi  antara Pemkot Samarinda dengan 48 pemilik ruko dengan status sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Jalan Tumenggung, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda, Selasa (9/1/2024).

Diketahui 48 pemilik ruko tersebut menolak rencana pembangunan ulang Pasar Pagi.

Dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, bahwa puluhan pemilik SHM tersebut masih menolak, termasuk opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda.

"Apa yang ditawarkan pemkot mereka tetap tidak setuju," ujar Joha Fajal.

Dari hasil pertemuan tersebut, Joha menjelaskan, warga mengaku tak dilibatkan saat merencanakan pembangunan ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews