Rabu, 15 Mei 2024

DPO Kejati Kaltim Dieksekusi Tim Tabur Kejagung di Jakarta

Koresponden:
Alamin
Kamis, 25 Januari 2024 18:17

DPO Muhammad Arbi Bakri (tidak mengenakan topi) yang dieksekusi Tim Tabur Kejagung dari pelariannya di Jakarta Barat pada Senin kemarin. (IST)

“Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama11 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya,” kata Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews