Jumat, 17 Mei 2024

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan di Kubar Sempat Minta Perlindungan Adat

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 8 April 2023 16:57

Lokasi pembacokan yang dilakukan tersangka bernama Jordi hingga membuat HE tewas pada Kamis (6/4/2023). (IST)

Sebab sebelumnya, pelaku berhasil lepas dari jeratan hukum, karena dia bersama keluarga meminta jalur damai kepada korban dengan memberikan uang ganti rugi senilai Rp 23 juta.

Namun pada peristiwa ini, pihak kepolisian dengan tegas meringkus pelaku dan harus diproses secara hukum positif yang berlaku.

Terlebih setelah korban HE dinyatakan meninggal akibat luka bacok yang diberikan Jordi.

Walhasil, akibat perbuatannya kini Jordi dipastikan meringkuk ke dalam sel tahanan dengan ancaman 20 tahun hingga maksimal seumur hidup penjara.

Diberitakan sebelumnya, Jordi dengan sadis membacok pria inisial HE (32) hingga tewas serta membakar rumah ibu korban. Jordi gelap mata melakukan aksinya karena sempat dilaporkan polisi pada Maret lalu.

"Pelaku (Jordi) ini sendirian (beraksi), awalnya diam-diam dia bakar belakang rumah mama saya. Pas ada liat api, mama saya teriak minta tolong, kakak saya keluar langsung dibacok," ujar adik korban, Aziz Kamis (6/4).

Pembakaran dan pembacokan tersebut terjadi di Desa Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat pada Kamis (6/4) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku langsung kabur setelah membunuh HE. 
"Dibacok punggungnya, setelahnya pelaku kabur," ucapnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews