Sabtu, 27 April 2024

Di Persidangan, Dua Terdakwa Pemberi Suap Kasus Rasuah Kutim Mengakui Perbuatannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 24 November 2020 6:40

FOTO : Suasana sidang rekanan swasta Pemkab Kutim kembali digelar dan dua terdakwa mengakui semua perbuatannya/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus rasuah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dengan dua terdakwa rekanan swasta pemberi suap kembali digelar pada Senin (23/11/2020) siang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pada sidang tersebut, terdakwa Aditya Maharani Yuono tak mampu lagi membendung tangisnya. Dihadapan majelis hakim, Ibu dua anak itu mengakui seluruh perbuatannya menyuap Bupati Kutim nonaktif Ismunandar.

 "Mau tidak mau saya harus mengikuti aturan yang ada di dalam sistem yang mereka miliki. Mereka meminta saya terjebak untuk memberikan sejumlah uang agar usaha saya tetap berjalan,” ujar terdakwa pemberi gratifikasi itu, dalam agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. 

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Aditya Maharani Yuono jadi terdakwa pertama yang diberi kesempatan menyampaikan pembelaannya. 

Di awal ucapannya, ia lebih dulu menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya itu. Kendati demikian, di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direktur PT Turangga Triditya Perkasa ini meminta agar diberikan keringanan hukuman. 

Dalam pembelaannya, Aditya Maharani Youno mengaku dirinya selama ini terjebak dengan kondisi lingkungan pemerintahan yang tidak bersih, di bawah kepemimpinan Ismunandar. 

Dia terpaksa memberikan uang dengan jumlah besar kepada Ismunandar, atas permintaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah. Permintaan itu terpaksa diberikan, agar usahanya tetap berjalan demi menghidupi keluarganya. 

Dalam pembacaan pledoinya, ibu dua anak ini nampak menangis. Dengan terisak-isak ia meminta kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya, mengingat dirinya memiliki dua orang anak yang harus dia rawat. Selama enam bulan pasca ia ditahan, sang anak harus dirawat oleh orang tuanya. 

Dengan suara parau, Aditya Maharani Yuono  melanjutkan bacaan nota pembelaan miliknya. Dia mengatakan, dirinya memiliki rasa cinta dan ingin membangun Kutim. Rasa cinta itu, lanjut dia, dibuktikan dengan selalu menyarankan kepada Pemkab Kutim untuk membangun infrastruktur di sejumlah daerah yang minim pembangunan. 

Contohnya, adalah enam proyek pembangunan infrastruktur yang dia kerjakan, merupakan hasil dari usulan dirinya. Selain itu, dia mengaku harus dihadapkan beban utang, dikarenakan Pemkab Kutim belum membayar hasil proyek yang telah selesai dia kerjakan. Dalam hal ini, Pemkab Kutim masih memiliki utang kepada dirinya senilai Rp20 miliar. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews