IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Dalami Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Timah hingga Impor Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
hukum-kriminal | Umum

Dalami Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Timah hingga Impor Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong

oleh Alamin - 10 Mei 2025 12:36 WITA

Dalami Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Timah hingga Impor Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berba...

IMG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar/HO

DIKSI.CO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula.


Namun penyidik Kejagung tak berhenti sampai di situ.


Teranyar, Kejagung periksa Maria Franciska Wihardja, yang merupakan istri dari eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. 


Dijelaskan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, selain Franciska, ada satu orang lainnya yang diperiksa, yakni istri dari pengacara bernama Junaedi Saibih berinisial CA.


Junaedi diketahui telah ditetapkan tersangka dalam dalam kasus ini.


"Dua saksi berinisial CA selaku Istri Tersangka JS dan MFW selaku Istri Tersangka TTL pada perkara impor gula," ujar Harli melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).


Kedua orang saksi diperiksa, kata Harli, terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sejumlah perkara.

Namun, Harli belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi.


Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.


Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS, Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS,


DirekturPemberitaanJakTVTian Bahtiar denagn inisial TB dan Ketua Tim Cyber Army bernamaM. Adhiya Muzakki dengan inisial MAM. (*)

Berita terkait