Ia sampaikan bahwa dengan adanya surat itu, menunjukkan pola kerja provinsi tidaklah sesuai dengan aturan. Bagaimana bisa, untuk suatu proyek MYC harus disampaikan melalui surat yang dikirimkan dari Gubernur kepada Ketua Dewan.
“Surat itu membuktikan betapa gubernur tidak paham dengan aturan hukum yang berlaku, khusunya menyangkut kegiatan tahun jamak. Sudah berkali-kali dan disetiap kesempatan saya sampaikan, kalau daerah ini tidak boleh dikelola seperti koboi yang seolah tanpa aturan,” ujar Castro.
“Kita mesti tunduk terhadap keseluruhan sistem hukum yang telah diundangkan, agar terjadi tertib hukum sekaligus terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya. (*)
Komisi IV Justru Tak Tahu
Hal yang menabrak dan bahkan terkesan melewati aturan itu, telah terlihat dari beberapa proses penganggaran 2 proyek MYC yang diajukan dan diusulkan Pemprov Kaltim ke dewan.
Pertama, usulan dan pengajuan dilakukan mendadak.
Lainnya, yakni tak adanya pembahasan lebih dahulu kepada Komisi terkait sebelum akhirnya ada keputusan Pemprov untuk mengusulkan 2 proyek MYC itu.
Dikonfirmasi ke Komisi IV DPRD Kaltim, komisi yang membidangi kesehatan di Bumi Mulawarman ini justru tidak mengetahui hal tersebut.
Rusman Yaqub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan, Pemprov Kaltim disebutnya tidak pernah memberikan penyampaian rencana pembangunan gedung baru di RSUD AWS Samarinda.