Jumat, 17 Mei 2024

Warga Samarinda Seberang dan Pemkot Tandatangani Kesepakatan Ganti Rugi Lahan 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 27 Januari 2022 15:18

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media, Kamis (27/1/2022)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menindaklanjuti rencana pembebasan lahan di kecamatan Samarinda Seberang.

Lahan yang dimaksud yakni, lahan pinggiran jalan yang terputus dari proyek semenisasi yang dilakukan Pemprov Kaltim. Jalan meliputi, Jalan Bung Tomo, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Pattimura

Pemerintah Kota Samarinda pun bernegosiasi langsung dengan warga pemilik bidang lahan yang akan dibebaskan.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa sempat terjadi tawar menawar harga antara pemerintah dan pemilik lahan yang berjumlah 59 orang.

Andi Harun mengemukakan, Pemkot awalnya mengajukan harga ganti sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi atas tanah warga di tepi jalan tersebut.

Namun warga meminta harga ganti lebih tinggi sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews