Jumat, 17 Mei 2024

Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kukar, Polda Kaltim Amankan Dua Tersangka dan 6.000 Metrik Ton Batu Bara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 Desember 2022 10:45

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo saat merilis dua penambang ilegal dari Kabupaten Kukar. (IST)

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diungkap jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (3/12/2022) kemarin.

Dari ungkapan kasus itu, polisi sedikitnya menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan 6.000 metrik ton batu bara dan satu kapal tongkang.

Informasi dihimpun praktik tambang ilegal itu berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pada pengungkapan awal pihaknya lebih dulu mengamankan 14 orang namun setelah dilakukan gelar perkara, 2 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan dua tersangka dengan berinisial AP dan ES,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).

Indra menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews