Jumat, 26 April 2024

Tunggu Pembeli di Depan Rumah, Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk Polisi

Koresponden:
Alamin
Rabu, 22 Februari 2023 17:30

Poketan sabu yang diamankan polisi dari tangan Fajri pengedar narkoba di Jalan Damanhuri. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Akibat nekat menggeluti bisnis peredaran gelap narkotika, pemuda bernama Patzri Afdillah alias Fajri (21) warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang ini pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda berusia 21 tahun itu dibekuk oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda di kediamannya lantaran terbukti menguasai atau memiliki poketan narkoba jenis sabu, pada Rabu (15/2/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga jika di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.

Tepat pada pukul 22.30 wita di hari yang sama, polisi pun mendatangi lokasi guna melakukan pemantauan dan penyelidikan. Tak berselang lama, terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan berdiri di depan rumahnya.

Tak menunggu lama, polisi langsung menghampiri pemuda tersebut yang mengaku bernama Fajri. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat.

"Saat digeledah ditemukan plastik klip berisi tiga poket sabu seberat 0,76 gram bruto dari kantong celananya," ucap Kompol Ricky, Rabu (22/2/2023).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews