DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah progresif diambil Pemkot Samarinda melalui Dinas Perpustakaan dengan menerbitkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 64 Tahun 2022 tentang Gerakan Wakaf Literatur.
Hal itu dilakukan guna menghidupkan minat baca di kalangan masyarakat.
Kepala Bidang Pengolahan Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Edy Wahyudi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mendukung pendirian pojok baca di setiap kantor kecamatan dan kelurahan.
"Kami juga melibatkan agar setiap kantor kecamatan dan kelurahan bisa membuat pojok baca dengan menggunakan buku yang dihibahkan oleh masyarakat setempat," ujar Edy, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan bahwa kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini.