Jumat, 17 Mei 2024

Tikam Teman Gegara Raket Dipatahkan, Seorang Warga Kukar Terancam Lima Tahun Kurungan Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 12 April 2020 10:36

Senjata tajam jenis badik sekira 30 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menikam korban pada Sabtu (11/4/2020) kemarin./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Persoalan sepele yang terjadi pada dua sekawan di jalan poros Samarinda-Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya Jetty Tambang PT SBJ, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Sabtu (11/4/2020), pukul 13.00 Wita berujung pada aksi penikaman.

Informasi dihimpun, pelaku yang bernama Anugrah (30) warga Desa Loa Duri Ilir, RT 09, Kecamatan Loa Janan, Kukar, ini tega menancapkan badik miliknya kepada Felix Tampubolon (20), lantaran kesal kalau raket bulutangkisnya telah dipatahkan serta tak adanya iktikad baik dari rekannya itu, untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.

Saat itu, korban dan pelaku diketahui usai bermain bulutangkis bersama. Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban terkait raket miliknya yang patah beberapa waktu lalu. Tetapi, korban saat itu seperti tak memiliki niat dan memancing amarah pelaku. Singkat cerita, badik sepanjang 30 sentimeter langsung menusuk bagian pinggang sebelah kiri korban.

"Karena tidak ada iktikad baik itu, makanya terjadilah aksi penikaman tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Palaran, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Minggu (12/4/2020) hari ini.

Usai menikam korbannya, pelaku sempat melarikan diri, namun tak membutuhkan waktu lama bagi jajaran Unit Reskrim Polsek Palaran untuk mengamankannya, sekitar pukul 16.20 Wita di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran, tepatnya tak jauh dari kandang sapi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews