Sabtu, 4 Mei 2024

Terjaring Razia, Pelanggar Masker di Samarinda Diberi Sanksi Sosial dan Denda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 21 Oktober 2020 8:56

Suasana sidang Yustisi pelanggaran protokol Covid-19 di Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (21/10/2020)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Samarinda masih tercatat sebagai daerah zona merah penularan virus Corona atau Covid-19 dengan jumlah tingkat penyebaran yang cukup tinggi setiap harinya.

Sebab itu, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) No.43 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Kota Samarinda menggencarkan razia disiplin masker.

Hasilnya, puluhan pengendara sepeda motor dan mobil terjaring razia masker di Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (21/10/2020).

“Hari ini giliran kami untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, hari ini juga perdana di kecamatan saya gelar sidang yustisi yang dihadiri kejaksaan dan hakim untuk dikenakan denda,” jelas Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi kepada awak media.

Fahmi menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah melakukan sosialiasi bersama muspika, pihak kelurahan, TNI, Polri dan juga Satpol PP.

Alasan mengapa banyak pengendara yang terjaring pada razia hari ini, kata Fahmi, lantaran kecamatan Samarinda Ulu yang terletak di pusat Kota Samarinda, sehingga banyak pengendara yang melintas di kawasan ini.

“Seperti yang diketahui, kecamatan Samarinda Ulu terletak di jantung kota. Sehingga kita perlu memberikan kesadaran pada masyarakat dengan menggelar sidang yustisi,” jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews