Kamis, 2 Mei 2024

Surat Edaran Kemenkes Terbit, Harga Pemeriksaan PCR di Kaltim Bakal Turun Jadi Rp525 Ribu

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 18 Agustus 2021 7:27

dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo, telah memerintahkan Kementerian Kesehatan RI untuk menurunkan harga pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

Penurunan harga pemeriksaan ini telah ditindaklanjuti dengan terbitnya surat edaran Kemenkes RI, bernomor HK 02.02/I/2845/2021, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

Dalam surat edaran yang terbit pada 16 Agustus 2021 itu, ada dua harga tertinggi pemeriksaan PCR yang ditetapkan pemerintah.

Untuk harga tertinggi di Pulau Jawa-Bali, pemeriksaan PCR ditetapkan sebesar Rp495 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.

Harga tersebut ditujukan kepada warga yang hendak melakukan pemeriksaan Covid-19 secara mandiri.

Dikonfirmasi terkait penurunan harga pemeriksaan PCR tersebut, dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim menyebut SE Kemenkes akan mulai berlaku, sejak 17 Agustus 2021 kemarin.

"Yang namanya sudah ada edaran. Ya harusnya mulai berlaku mulai 17 Agustus. Karena kan edaran terbit pada 16 Agustus. Kami sudah sampaikan edarkan itu ke kepala dinas kesehatan di kabupaten/kota, untuk dilaksanakan," kata dr Padilah, Rabu (18/8/2021).

Meski dipastikan akan turun, dr Padilah menyatakan harga pemeriksaan PCR akan turun secara bertahap di Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews