DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan publik, termasuk di dalamnya pelayanan PDAM, pemerintah wajib hukumnya untuk melayani publik.
"Saya sering main ke wilayah Balikpapan Barat, tapi ternyata belum tersentuh air PDAM disini sampai dengan detik sekarang puluhan tahun," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle. sering main ke wilayah Balikpapan Barat, tapi ternyata belum tersentuh air PDAM disini sampai dengan detik sekarang puluhan tahun," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.
Ia mengajak bersama-sama stakeholder terkait untuk dapat merumuskan masalah ini dan memecahkan permasalahan PDAM yang sudah berlarut tak kunjung selesai.
"Mari kita bersama-sama merumuskan ini. Tidak ada alasan lagi bahwa warga Kota Balikpapan wajib menerima fasilitas pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” katanya.
DPRD kota Balikpapan mendorong bersama-sama, karena PDAM Balikpapan punya waduk Manggar, waduk Teritip yang hampir 90 persen akan rampung.
Disebutkan juga bahwa waduk embung Aji Raden yang akan datang membangun disana, DPRD Kota Balikpapan pun selalu mendorong keluhan dan kebutuhan warga kota Balikpapan.
Warga yang belum terpasang air bersih diminta untuk mendata, kemudian berkoordinasi dengan ketua RT dan dilanjutkan ke kelurahan sampai kecamatan. (Advertorial)