Soal Anggota yang Ditugaskan di Luar Struktur, Polri Tegaskan Tak Ada Rangkap Jabatan

DIKSI.CO – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan tidak ada praktik rangkap jabatan maupun duplikasi hak administratif bagi personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai status jabatan serta hak-hak kepegawaian anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian maupun lembaga (K/L) pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa setiap anggota yang ditugaskan di K/L telah melalui mekanisme mutasi resmi.
Dengan demikian, mereka secara otomatis tidak lagi memegang jabatan struktural di internal kepolisian.
“Setiap anggota Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya. Mereka kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) Polri dalam rangka penugasan luar struktur,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (19/11).
Tidak Ada Jabatan Ganda
Trunoyudo menegaskan bahwa mutasi tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang menjalankan dua jabatan sekaligus.
Penempatan personel pada instansi lain dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
“Penugasan luar struktur ini membuat mereka tidak lagi memiliki jabatan di Polri. Jadi jelas, tidak ada rangkap jabatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya Polri menjaga profesionalitas serta memastikan bahwa setiap penugasan berlangsung dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan tidak adanya jabatan ganda, kinerja dan fokus anggota di instansi tempat bertugas diharapkan dapat lebih optimal.
Tidak Ada Duplikasi Remunerasi
Tak hanya soal jabatan, Trunoyudo juga memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam hal hak administratif atau keuangan.
Ia menyebut mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan telah diatur secara jelas untuk menghindari duplikasi penerimaan.
“Pembayaran gaji tetap dilakukan melalui Polri sesuai status kepegawaiannya sebagai ASN pada Polri. Sementara tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi tempat bertugas, disesuaikan dengan kelas jabatan pada K/L terkait,” paparnya.
Dengan mekanisme tersebut, anggota yang ditugaskan di luar struktur tidak lagi menerima tunjangan kinerja dari Polri.
Seluruh hak tambahan yang melekat pada jabatan di instansi penempatan juga diberikan sepenuhnya oleh instansi terkait.
“Tidak terjadi duplikasi remunerasi karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri,” kata Trunoyudo.
Diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2020
Trunoyudo menjelaskan bahwa skema penugasan dan pengalihan hak-hak kepegawaian tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
Salah satunya adalah Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Regulasi itu mengatur bahwa anggota yang sudah dialihkan dari jabatannya di Polri untuk melaksanakan tugas luar struktur tidak berhak lagi atas tunjangan kinerja Polri.
Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan dari instansi tempat mereka bertugas.
“Mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian,” jelasnya.
Menjamin Integritas Personel
Lebih jauh, Trunoyudo menekankan bahwa penugasan anggota Polri ke instansi lain bukan semata pemindahan tempat kerja, melainkan bagian dari penguatan koordinasi lintas sektoral.
Polri memastikan seluruh personel yang menerima penugasan tetap menjalankan tugas sesuai prinsip integritas dan profesionalitas.
“Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri tetap memastikan seluruh hak personel terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dalam setiap proses penugasan.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” imbuhnya.
Dengan penjelasan tersebut, Polri berharap isu terkait rangkap jabatan maupun duplikasi tunjangan tidak kembali menjadi polemik.
Polri menegaskan seluruh proses penugasan telah mengikuti regulasi yang berlaku dan dilakukan demi kepentingan negara serta peningkatan pelayanan publik. (*)