Rabu, 24 April 2024

Setelah Tenggak Miras, Warga Marangkayu Aniaya Mantan Anak Buah

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 25 Maret 2023 17:42

GR saat diamankan petugas setelah melakukan penikaman dan kabur ke Muara Wahau, Kutim. (IST)

“Setelah melakukan penikaman, pelaku lari ke Muara Wahau,” tambahnya.

Setelah kabur dan polisi mendapatkan laporannya, keberadaan GR lantas diburu oleh petugas berwajib.

Selang beberapa ari setelah kejadian dan pengejaran, GR akhirnya berhasil diamankan petugas dari pelariannya di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Kini GR pun telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan masih kami pemeriksaan untuk pendalaman motifnya,” terangnya.

Meski kasus GR masih terus didalami, kini mantan bos tersebut dipastikan akan mendekam di balik kurungan besi. Sebab dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews