Selasa, 23 April 2024

Seorang Pria di Pakistan Ditembak Mati Gegara Klaim Dirinya Sebagai Nabi

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 30 Juli 2020 8:28

Ilustrasi penembakan/harianhaluan.com

Naseem dituduh melanggar pasal 295-A, 295-B dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, yang terkait dengan berbagai bentuk penistaan terhadap agama Islam, termasuk mencemarkan nama suci Nabi Muhammad. Pelanggaran yang terakhir itu bisa membuat pelakunya dihukum mati.

Sejauh ini belum ada yang dieksekusi mati di bawah undang-undang penistaan agama yang ketat di Pakistan.

Namun, pembunuhan di luar hukum dan kekerasan massa menjadi semakin umum dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut data Al Jazeera, sejak 1990 sudah 77 orang tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan agama.

Mereka yang terbunuh termasuk orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama, anggota keluarga mereka, dan pengacara serta hakim yang telah membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan.


Yang lainnya terbunuh dalam beberapa tahun terakhir termasuk penyanyi, guru yang dianggap mengadvokasi praktik "tidak Islami", dan anggota sekte Ahmadiyah yang dianiaya.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung Pakistan mengeluarkan vonis penting dalam kasus penistaan agama paling terkenal di negara itu, dengan membebaskan wanita Kristen bernama Aasia Bibi setelah dia menghabiskan sembilan tahun di penjara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews